Google Hadapi Gugatan atas Penyadapan
Raksasa mesin pencari di ranah daring, Google, terancam menghadapi gugatan di pengadilan Amerika Serikat (AS) atas aktivitas pengumpulan data oleh kendaraan operasional layanan Street View yang dimilikinya.Seorang hakim di pengadilan San Fransisco memutuskan bahwa kegiatan yang dijalani perusahaan itu kemungkinan melanggar undang-undang pemerintah federal tentang penyadapan.
Google mencoba melawan gugatan itu dengan menegaskan bahwa siapa pun dapat menangkap sinyal wifi.
Sebelumnya, seperti diberitakan oleh laman BBC, Google tak sengaja mendapatkan data ketika mengambil gambar bagi layanan Street View.
Pembuktian atas keteledoran itu berujung pada penghentian upaya memasuki jaringan wifi oleh Google.
Masalah itu terkuak pada tahun 2010 ketika para pejabat pelindung data Jerman meminta Google menyebutkan informasi apa saja yang diambil oleh kendaraan Street View. Mobil-mobil itu umumnya dikerahkan untuk mengambil gambar jalanan dan bangunan.
Namun, terbukti bahwa selain mengambil gambar, kendaraan-kendaraan itu juga mengakses jaringan wifi demi mendapatkan data lokasi.
Paket data dari titik-titik wifi termasuk di antara informasi yang direngkuhnya. Pada jaringan terbuka yang tak terenkripsi, sistem yang tertanam pada mobil mampu mendapatkan nama pengguna, kata sandi dan informasi pribadi lain. Mereka berhasil mendapatkan 600 MB data dari 30 negara.
Google meminta maaf dan menumpukan kesalahan pada kekeliruan menerapkan kode pemrograman. Mereka berjanji akan menghapus seluruh data itu.
Beberapa negara terpancing melakukan investigasi. Perancis memutuskan mendenda Google sebanyak 100 ribu euro.
Di AS, gugatan itu diajukan di pengadilan California, markas besar Google, dan mengatasnamakan sembilan negara bagian.
sumber : vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar
Attention
Komentar anda sangat diharapkan agar blog ini menjadi blog yang lebih baik. dan diharapkan juga untuk Memberi Koment Yang Membangun, no spam ya Gan
admin rustihell